Pemerintah Setujui PTM Terbatas 50 Persen Bagi Daerah PPKM Level 2

- 4 Februari 2022, 06:00 WIB
Ilustrasi pembelajaran tatap muka (PTM). Pemerintah Setujui PTM Terbatas 50 Persen Bagi Daerah PPKM Level 2
Ilustrasi pembelajaran tatap muka (PTM). Pemerintah Setujui PTM Terbatas 50 Persen Bagi Daerah PPKM Level 2 /Portal Bandung Timur/Neni Mardiana

“Kemendikbudristek telah menyiapkan surat edaran terkait penyesuaian PTM Terbatas, agar dapat diterapkan sekolah-sekolah mulai Kamis, 3 Februari 2022. Menjadi sangat penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap proses PTM Terbatas,” imbuhnya.

Berdasarkan arahan Kemendagri, pengawasan dan pembinaan terhadap proses PTM Terbatas yang perlu dilakukan pemerintah daerah adalah dalam hal Memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat oleh satuan pendidikan.

Selain itu, Pelaksanaan surveilans terhadap kasus konfirmasi COVID-19 dan surveilans perilaku kepatuhan terhadap prokes, Percepatan vaksinasi untuk pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik, dan Memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri.

Baca Juga: Berkaca pada Persib Bandung, Gubernur Jawa Barat Ingatkan Warganya soal Disiplin Prokes

Lebih lanjut Sesjen Kemendikbudristek menjelaskan, Pemberlakuan PTM Terbatas pada daerah PPKM level 1, level 3, dan level 4 tetap mengikuti SKB Empat Menteri.

Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 telah ditetapkan pada  21 Desember 2021 dan berisikan ketentuan-ketentuan yang adaptif dengan level PPKM.

Penyesuaian lainnya yang disepakati dan Kemendikbudristek adalah keputusan orang tua.

Baca Juga: Persib Bandung Diterpa Badai Covid-19, Ridwan Kamil Beri Pesan Ini

“Orang tua boleh menentukan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ),” jelas Suharti.

Dengan adanya penyesuaian kebijakan PTM Terbatas bagi daerah PPKM level 2, Sesjen Kemendikbudristek juga menekankan Konsistensi dan pendekatan nondiskriminatif perlu menjadi dasar kita bersama.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah