Tiga Menteri Terbitkan SKB: Sekolah Negeri Bebaskan Guru dan Murid Pilih Seragam

- 3 Februari 2021, 19:00 WIB
Kemendikbud Nadirm Makarim
Kemendikbud Nadirm Makarim /Dok. Disdik Jabar

Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan itu, ada sanksi yang akan diberikan, yakni Pemda memberikan sanksi kepada kepala sekolah , pendidik, dan atau tenaga kependidikan.

Baca Juga: Banjir Rendam 16 Desa di Kudus Jateng, Ribuan Orang Terdampak

Gubernur memberikan sanksi kepada bupati atau wali kota, Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur, dan Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya.***

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah