Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan itu, ada sanksi yang akan diberikan, yakni Pemda memberikan sanksi kepada kepala sekolah , pendidik, dan atau tenaga kependidikan.
Baca Juga: Banjir Rendam 16 Desa di Kudus Jateng, Ribuan Orang Terdampak
Gubernur memberikan sanksi kepada bupati atau wali kota, Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur, dan Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya.***