Tiga Menteri Terbitkan SKB: Sekolah Negeri Bebaskan Guru dan Murid Pilih Seragam

- 3 Februari 2021, 19:00 WIB
Kemendikbud Nadirm Makarim
Kemendikbud Nadirm Makarim /Dok. Disdik Jabar

PORTAL MAJALENGKA-Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, Mendagri Tito Karnavian, Menag Yaqut Cholil Qoumas menyusun dan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang penggunaan seragam dan atribut di sekolah dasar hingga menengah.

SKB Tiga Menteri diterbitkan untuk Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah dalam menentukan penggunaan seragam sekolah.

Dalam penyusunan SKB oleh tiga menteri tersebut berdasarkan tiga pertimbangan matang hingga akhirnya diterbitkan.

Baca Juga: Pedagang di Pasar Lebih Awal Divaksin karena Jadi Penggerak Ekonomi

“Ada tiga pertimbangan penyusunan SKB Tiga Menteri mengenai penggunaan seragam sekolah ini,” ujar Mendikbud Nadiem Anwar Makarim.

Dia mengatakan SKB itu diperuntukkan bagi sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

“Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama dan seragam serta atribut dengan kekhususan agama,” katanya.

Baca Juga: Baru di 2 Lokasi Ini, Tarif Uji Coba GeNose Rp20 Ribu

Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Pemda dan kepala sekolah juga wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama itu ditetapkan.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x