Pemkab Bogor Sanksi Denda Manajemen Sinetron 'Ikatan Cinta'

- 3 Februari 2021, 14:00 WIB
Bupati Bogor, Hj Ade Yasin, SH  seusai rapat evaluasi penanganan COVID-19 di Kabupaten Bogor, Selasa, 2 Pebruari 2021a
Bupati Bogor, Hj Ade Yasin, SH seusai rapat evaluasi penanganan COVID-19 di Kabupaten Bogor, Selasa, 2 Pebruari 2021a /Bocimiupdate.com/asep syahmid

PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, memberi sanksi denda Rp20 juta kepada manajemen sinetron ikatan cinta karena dinilai melanggar protokol kesehatan (prokes) saat syuting di wilayah Gunung Geulis, Megamendung.

"Satpol PP sudah cek menindaklanjuti, kena denda ya Rp20 juta. Iya ada (pelanggaran prokes), tetap kami pantau terus," ungkap Bupati Bogor Ade Yasin usai rapat penanganan Covid-19 di Cibinong, Bogor, Selasa.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan bahwa sempat terjadi kerumunan masyarakat di lokasi syuting yang digelar oleh tim "Ikatan Cinta". Terlebih, para pemerannya tidak mengenakan alat pelindung diri (APD).

Baca Juga: Segera Tayang, Baim Wong Jadi Calo Serba Bisa di Film Komedian 'Agen Dunia'

Baca Juga: Polisi Amankan Pelaku Hipnotis PPSU di Gambir

"Pemain tidak pakai masker, imbauan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) harus pakai masker tiap acara," kata Ade Yasin.

Menurut dia, aturan mengenai protokol kesehatan telah diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) nomor 60 tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) praadaptasi kebiasaan baru (AKB).

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah mendapati surat rapid test antigen dari manajemen Ikatan Cinta yang dianggap sudah tak berlaku.

Baca Juga: Polresto Jakarta Amankan Pelaku Penipuan Mengaku Intel Polri dan Calon Kapolres Tangerang Kota

Baca Juga: Jadi Kurir Sabu, Polres Meranti Tangkap Guru PNS saat Transaksi

“Saya ingatkan rapid antigen itu untuk tiga hari, bukan per minggu. Jadi nanti biar dilakukan secara berkala, terus menerus,” kata Agus.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x