Baca Juga: Tegas! Kapolri Sanksi 2 Jenderal Gara-gara Covid-19, Kapolda Jabar dan Kapolda Metro Jaya Dicopot
“Dalam waktu kurang dari 24 jam, Pemprov DKI Jakarta akan menegakkan aturan. Artinya yang melanggar ya harus ditindak. Itulah yang kita lakukan,” ucapnya.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga menegaskan Jakarta memilih melakukan tindakan pada berbagai tempat atau penyelenggara yang ada aktivitas kerumunan sesuai ketentuan peraturan yang ada.
Baca Juga: Besok Pukul 10.00 Anies Baswedan Resmi Dipanggil Bareskrim Polri
“Dan itulah fungsi dari pemerintah. Pemerintah menjalankan sesuai dengan ketentuan. Ketentuannya diatur di mana? Ada Peraturan Gubernur dan itu yang menjadi rujukan,” tuturnya. ***