Ribuah Jamaah Umrah Indonesia Dipastikan Gagal Berangkat, Begini Alasannya

- 2 November 2020, 14:10 WIB
Ilustrasi ibadah haji dan umrah.
Ilustrasi ibadah haji dan umrah. /Pixabay/@Konevi

Perlu diketahui, pada saat masa pandemi Covid-19, pemerintah membatasi rentang usia jemaah umrah hanya 18 hingga 50 tahun saja.

Jemaah yang gagal berangkat ialah mereka yang sudah melebihi usia tersebut.

“Ada 26.328 jemaah atau 44 persen dari mereka yang sudah mendapat nomor registrasi, berusia 18 sampai 50 tahun.

Baca juga: Macron : Prancis Tidak Anti Muslim, Tetap Bela Kebebasan Berekspresi

"Mereka masuk dalam kriteria yang dipersyaratkan Saudi untuk berangkat umrah di masa pandemi ini,” jelas Arfi Hatim.

Arfi menambahkan, jemaah umrah semuanya telah terdaftar di Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), bahkan telah tercatat dalam Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH).

Selanjutnya, untuk jemaah umrah yang keberangkatannya tertunda namun memenuhi kriteria persyaratan akan diutamakan berangkat jika Saudi memberikan izin kepada Indonesia.

Baca juga: AKHIRNYA, Pemerintah Republik Indonesia Kirim Surat Kecaman Kepada Presiden Prancis Emmanuel Macron

 

Selain usia, terdapat sejumlah persyaratan lain yang diterapkan oleh Saudi seperti penerapan protokol kesehatan.

Arfi menegaskan, keputusan penundaan ini merupakan keputusan final yang tidak dapat diganggu gugat.

Halaman:

Editor: Rasyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah