PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemenlu RI) secara resmi menerbitkan surat kecaman yang ditujukan kepada Presiden Prancis Emmanuel Macron pada Jumat, 30 Oktober 2020.
Melansir website Kemenlu, menyebutkan Presiden Prancis Emmanuel Macron telah menghina agama Islam dengan ucapannya yang telah melukai perasaan warga muslim dunia.
“Indonesia mengutuk pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron yang tidak menghormati Islam dan komunitas Muslim di seluruh dunia. Pernyataan itu telah menyinggung lebih dari 2 miliar Muslim di seluruh dunia dan telah memicu perpecahan di antara berbagai agama di dunia,” isi dalam pernyataan itu.
Baca Juga: Ini Alasan Sutejo Membawa Jenazah Ibunya dengan Motor! Videonya Sempat Viral
Baca Juga: Selama Libur Panjang Maulid Nabi Muhammad SAW, Sebanyak 254.673 Kendaraan Meninggalkan Jakarta
Diberitakan Jurnal Presisi sebelumnya, dalam artikel yang berjudul Lukai Perasaan Miliaran Umat Muslim, Indonesia Sentil Presiden Macron Lewat Surat Kecaman Resmi, Meskipun secara spesifik tidak merujuk pernyataan Macron yang dinilai telah melukai umat Muslim dunia, tetapi Kemenlu menyinggung hubungan kebebasan berekspresi dengan nilai-nilai yang dianut agama Islam itu sendiri.
“Kebebasan berekspresi hendaknya tidak dilakukan dengan cara yang menodai kehormatan, kesucian dan kesucian nilai dan simbol agama,” imbuh Kemenlu.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid 19 Selama Libur Panjang, Pemprov Jabar Gelar Tes Cepat di 54 Titik
Baca Juga: Kang Emil : 100 Orang Reaktif di 54 Titik Objek Wisata