Volume Kopi di Resi Gudang Naik 215 Persen

- 31 Oktober 2020, 06:23 WIB
 Ilustrasi perkebunan kopi yang meningkatkan kuantitas di resi gudang
Ilustrasi perkebunan kopi yang meningkatkan kuantitas di resi gudang /pixabay.com/mciriaco/

Sebelumnya, Kementerian Pertanian menyebutkan terjadi penurunan harga biji kopi selama tahun 2020, dari Rp68.000 per kilogram, menjadi Rp26.000 per kilogram.

Kapasitas produksi juga mengalami penurunan sekitar 35 persen dibandingkan produksi kopi nasional di tahun 2019 yang sebesar 760.963 ton.

Baca Juga: Permintaan Kopi Arabica Gayo Menurun 70 Persen

Fajar menambahkan, dengan meningkatkan pemanfaatan resi gudang khususnya untuk komoditas kopi ini, harapannya meningkatkan kesejahteraan para pemilik komoditas kopi tersebut.

“Kami sebagai Pusat Registrasi Resi Gudang bersama regulator yaitu Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, ke depan akan melakukan sosialisasi serta edukasi kepada para pemilik komoditas terkait manfaat dari resi gudang,” katanya.

Baca Juga: Cek Manfaat Rutin Konsumsi Kopi Hitam

Terkait komoditas yang bisa disimpan dalam Sistem Resi Gudang, Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No 33 tahun 2020, tentang Barang yang Dapat Disimpan di Gudang dalam rangka Penyelenggaraan Sistem Resi Gudang.

Terdapat 18 jenis komoditas yang masuk dalam skema Sistem Resi Gudang, yaitu gabah, beras, jagung, kopi, kakao, lada, karet, rumput laut, rotan, garam, gambir, teh, kopra, timah, bawang merah, ikan, pala, dan ayam beku karkas.

Baca Juga: Ini Kiat Pengusaha Kopi Hadapi Pandemi

Resi Gudang adalah dokumen surat berharga atas komoditas yang disimpan di gudang yang terdaftar di Pusat Registrasi (Pusreg) Resi Gudang.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah