Masih Dibuka Pendaftran BLT UMKM, Banpres, dan BPUM, Cek Syaratnya Disini!

- 26 Oktober 2020, 06:00 WIB
Cek Ini 16 Link Pendaftaran Online BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap 2 di 16 Kabupaten/Kota, Apa Saja
Cek Ini 16 Link Pendaftaran Online BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap 2 di 16 Kabupaten/Kota, Apa Saja /tangkapan layar pendaftaran online BLT Banpres BPUM di kabupaten banyuwangi/

PORTAL MAJALENGKA - Sebagai salah satu strategi pemulihan ekonomi, pemerintah melakukan penguatan ekonomi mikro yang terdampak pandemi Covid-19 kepada sekitar 12 juta pelaku usaha mikro.

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) membuka pendaftaran gelombang kedua bantuan BLT BPUM UMKM senilai Rp 2,4 juta yang akan disalurkan pada pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia.

Diharapkan, UMKM dapat menjadi ketahanan ekonomi dan dapat bangkit dari dampak-dampak yang ditimbulkan Covid-19.

Baca Juga: Prabowo Unggul di survei IPR, Istana Bantah Reshuffle

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM menyebutkan bahwa pemberian bantuan akan disalurkan hingga September 2020 namun dibuka kembali pada 13 Oktober 2020 dan diperpanjang hingga November 2020.

Pada gelombang pertama, sejumlah bantuan BPUM untuk 9 juta pelaku usaha mikro telah disalurkan bertahap dan pada gelombang kedua ini akan dibuka untuk sekitar 3 juta pelaku usaha mikro.

Sebagaimana dituliskan di situs resmi Kemenkop UKM, apabila usulan Banpres produktif telah memenuhi kuota maka program Banpres produktif UMKM akan ditutup lebih cepat dari perpanjangan.

Baca Juga: Tahun Depan Kota Angin Agendakan Visit Majalengka

Sebagaimana diberitakan Berita DIY dalam artikel yang berjudul Pendaftaran BPUM UMKM Rp 2,4 Juta Masih Dibuka, Segera Daftar Sebelum Ditutup Karena Kuota Penuh, dilansir dari laman website Kemenkop UKM RI para pendaftar Banpres produktif harus memenuhi beberapa persyaratan antara lain adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Memiliki usaha mikro, kecil, atau menengah
  3. Bukan berprofesi sebagai ASN, TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Covid-19, Pemprov DKI Jakarta Perpanjang PSBB Transisi

Bagi pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta sangat mungkin didapatkan bagi pelaku usaha yang memiliki usaha di domisi yang berbeda dengan domisili pelaku usaha dengan melampirkan SKU.

SKU dapat diperoleh dari desa tempat usaha dan harus disertakan atau dilampirkan dalam berkas pendaftaran.

Baca Juga: Mau Daftar BLT Banpres UMKM atau BPUM Harus Punya SKU, Begini Cara Buatnya!

Adapun data yang harus diisi oleh pendaftar adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telefon aktif yang dapat dihubungi.

Berkas-berkas pendaftaran harus diserahkan ke lembaga pengusul yakni Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi berbadan hukum, Kementerian atau lembaga, dan perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Pelaku UMKM yang dinyatakan lolos akan menerima pemberitahuan melalui pesan singkat atau SMS maupun informasi dari bank penyalur seperti BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri.

Baca Juga: Pengusaha Amerika Serikat Sambut Baik Omnibus Law Cipta Kerja

Selain dapat diketahui dari pesan singkat, penyaluran ke rekening pengguna BRI dapat dicek lolos atau tidaknya di laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Jika pemberitahuan diinformasikan melalui pesan singkat, maka pendaftar yang dinyatakan lolos harus melakukan konfirmasi atau verifikasi ke bank penyalur segera setelah adanya pemberitahuan untuk proses pencairan bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta.***(Nia Sari/Berita DIY)

 

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah