Presiden Singgung 5 Hal Ini Terkait Omnibus Law, Jokowi: Demonstrasi Omnibus Law Dipicu Hoax

- 10 Oktober 2020, 07:37 WIB
PRESIDEN Joko Widodo beri pesan di tengah peringatan HUT ke-75 RI.* /Instagram.com/jokowi
PRESIDEN Joko Widodo beri pesan di tengah peringatan HUT ke-75 RI.* /Instagram.com/jokowi /Tim Dialektika Kuningan 01/

Jokowi menegaskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja ini tidak melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, tidak.

"Tidak ada, perizinan berusaha dan pengawasannya tetap dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) yang ditetapkan pemerintah pusat. Ini agar dapat tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh daerah. Dan penetapan NSPK ini dapat nanti akan diatur dalam PP atau peraturan pemerintah," paparnya.

Baca juga: jangan Dianggap Remeh! Berikut 4 Penyakit Bawaan Yang Rentan Terinfeksi Covid-19

Selain itu, lanjutnya, kewenangan perizinan untuk nonperizinan berusaha tetap ada di pemda sehingga tidak ada perubahan.

Bahkan kita melakukan penyederhanaan, melakukan standarisasi jenis dan prosedur berusaha di daerah dan perizinan berusaha di daerah diberikan batas waktu.

"Ini yang penting disini. Jadi ada service level of agreement, permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah terlewati," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan Zonajakarta.com, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja dalam rapat paripurna yang digelar Senin sore 5 Oktober 2020.

Pengesahan RUU Omnibus Law pun mendapatkan penolakan dari berbagai kalangan masyarakat khususnya dari para buruh.

Gelombang demo di berbagai wilayah di Indonesia mengenai penolakan UU Cipta Kerja ini pun tak terhindarkan.

Beberapa aksi unjuk rasa bahkan berakhir ricuh dan bentrok dengan petugas kemanan.*** (Ines Dwi/ZonaJakarta.com)

Halaman:

Editor: Rasyid

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah