Menurut Jokowi, yang juga sering diberitakan tidak benar adalah mengenai dihapusnya amdal (analisis mengenai dampak lingkungan).
"Itu juga tidak benar. Amdal tetap ada. Bagi industri besar harus studi amdal yang ketat tetapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan," bebernya.
Baca juga: Bareskrim Polri Amankan Wanita yang Diduga Sebarkan Isu Hoaks UU Cipta Kerja
Ia juga menyayangkan berita mengenai Undang-Undang Cipta Kerja ini mendorong komersialisasi pendidikan.
Menurutnya, hal itu juga tidak benar, karena yang diatur hanyalah pendidikan formal di di Kawasan Ekonomi Khusus, di KEK, sedangkan perizinan pendidikan tidak diatur di dalam Undang-Undang Cipta Kerja ini.
"Apalagi perizinan untuk pendidikan di pondok pesantren, itu tidak diatur sama sekali dalam Undang-Undang Cipta Kerja ini dan aturannya yang selama ini ada tetap berlaku," imbuhnya.
Baca juga: Ingin Kuliah S1 di Korea Selatan? Cek Cara Masuk dan Mendapatkan Beasiswa
Jokowi juga mencermati berita keberadaan bank tanah.
Bank tanah ini diperlukan untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, dan konsolidasi lahan, serta reforma agraria.
"Ini sangat penting untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilikan tanah, kepemilikan lahan, dan kita selama ini tidak memiliki bank tanah," ungkapnya.