Presiden Singgung 5 Hal Ini Terkait Omnibus Law, Jokowi: Demonstrasi Omnibus Law Dipicu Hoax

- 10 Oktober 2020, 07:37 WIB
PRESIDEN Joko Widodo beri pesan di tengah peringatan HUT ke-75 RI.* /Instagram.com/jokowi
PRESIDEN Joko Widodo beri pesan di tengah peringatan HUT ke-75 RI.* /Instagram.com/jokowi /Tim Dialektika Kuningan 01/

PORTAL MAJALENGKA- Kebijakan kontroversial UU Cipta Kerja menuai berbagai reaksi dari masyarakat dari berbagai kalangan.

Mereka menunggu tanggapan langsung dari Presiden RI Joko Widodo terkait kebijakan Omnibus Law yang dirasa merugikan kaum buruh.

Setelah dilaksanakannya aksi demonstrasi dari berbagai daerah, mereka berharap ada keputusan yang tepat dan berpihak pada rakyat.Ko

Baca juga: Sikapi Pengesahan UU Cipta Kerja, Kiai Said Aqil Singgung Keras Tabiat Politikus

Presiden Jokowi bersama dengan jajaran pemerintah dan gubernur telah menggelar rapat internal terbatas secara virtual membahas mengenai UU Cipta Kerja, Jumat 9 Oktober 2020.

Presiden Jokowi mengatakan adanya unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari Undang-Undang ini dan hoaks di media sosial.

"Saya ambil contoh, ada informasi yang menyebut tentang penghapusan UMP (Upah Minimum Provinsi), UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten), UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi). Hal ini tidak benar, karena faktanya Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada," kata Jokowi, Jumat (9/10/2020).

Baca juga: [UPDATE] Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Jabar, Harga Komoditi ini Alami Penurunan

Selain itu, menurutnya penolakan UU Cipta Kerja karena ada yang menyebutkan bahwa upah minimum dihitung per jam, padahal hal ini tidak benar Jokowi juga menegaskan jika tidak ada yang berubah dengan sistem yang sekarang.

Halaman:

Editor: Rasyid

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x