KISI-KISI dan CONTOH SOAL TES TULIS CAT PPK dan PPS Lengkap dengan Kunci Jawabannya, untuk Pilkada 2024

- 20 April 2024, 20:01 WIB
Ilustrasi tes tulis CAT calon anggota PPK dan PPS untuk Pilkada 2024
Ilustrasi tes tulis CAT calon anggota PPK dan PPS untuk Pilkada 2024 /prfmnews/

PORTAL MAJALENGKA - Berikut ini kisi-kisi dan contoh soal tes tulis untuk PPK dan PPS di Pilkada 2024, lengkap dengan kunci jawabannya.

Penting dipelajari kisi-kisi dan contoh soal tes tulis untuk calon anggota PPK dan PPS di Pilkada serentak 2024.

Bagi yang hendak mendaftarkan diri untuk jadi calon PPK dan PPS di Pilkada harus bersiap-siap untuk hadapi tes tulis CAT.

Baca Juga: LINK PENDAFTARAN ONLINE PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Siapkan Berkas Persyaratannya

Berikut kisi-kisi tes tulis CAT untuk calon anggota PPK dan PPS di Pilkada serentak 2024.

Soal tes tulis CAT untuk PPK dan PPS terdiri dari;

Pengetahuan Kepemiluan,

Pengetahuan dan Pengamalan Pancasila,

Sejarah Pemilu, dan

Pengetahuan Sosial.

Dan berikut ini contoh soal tes tulis PPK lengkap dengan jawabannya.

Baca Juga: KPU MAJALENGKA, Syarat Umum dan Berkas Persyaratan Daftar PPK atau PPS untuk Pilkada Serentak 2024

1. Dalam menjalankan tugasnya terkait hal keuangan, maka KPU bertanggungjawab
kepada siapa?
a. Presiden
b. DPR
c. BPK
d. BPKP
e. Bertanggungjawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Jawaban :E

2. Dalam hal penyelenggaraan seluruh tahapan Pemilu dan tugas lainnya, KPU memberikan laporan kepada..
a. MPR dan Presiden
b. MPR dan DPR
c. DPR dan Presiden
d. DPR dan DPD
e. Presiden dan BPK
Jawaban : C

3. Untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kecamatan, dibentuk PPK. Apa kepanjangan dari PPK?
a. Petugas Pemungutan Kecamatan
b. Panitia Pemungutan Kecamatan
c. Panitia Pemilihan Kecamatan
d. Petugas Pemilihan Kecamatan
e. Panitia Pemilu Kecamatan
Jawaban : C

4. PPK berkedudukan dimana?
a. Kantor Kecamatan
b. Kantor Polsek Kecamatan
c. Pendopo Kecamatan
d. Ibu kota Kecamatan
e. Ibu kota desa/kelurahan
Jawaban: D

Baca Juga: Universitas Majalengka Bangun Kerjasama Dengan Lembaga Luar Negeri di Berbagai Bidang

5. Berapa lama masa kerja PPK?
a. PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pemungutan suara.
b. PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.
c. PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 8 (delapan) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pemungutan suara.
d. PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 8 (delapan) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.
e. PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 10 (sepuluh) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.
Jawaban : B

6. Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan, masa kerja PPK diperpanjang dan PPK dibubarkan paling lambat berapa bulan setelah pemungutan suara?
a. 1 (satu) bulan
b. 2 (dua) bulan
c. 3 (tiga) bulan
d. 4 (empat) bulan
e. 5 (lima) bulan
Jawaban : B

7. Berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara yang dibuat oleh PPK wajib diserahkan kepada siapa ?
a. Saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota
b. Tim sukses Pemilu, Panwaslu Lapangan dan Panwaslu Kecamatan.
c. Tim Kampanye, Panwaslu Kecamatan dan KPU Kabupaten/Kota.
d. Panwaslu Kabupaten/Kota dan KPU Kabupaten/Kota.
e. Parpol peserta Pemilu, Panwaslu Kabupaten/Kota danKPU Kabupaten/Kota.
Jawaban : A

8. Anggota PPK adalah sebanyak ....... orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang. Berapa jumlah anggota PPK?
a. 3 (tiga) orang
b. 5 (lima) orang
d. Sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang
c. Minimal 3 (orang) dan maksimal 5 (lima) orang.
e. 7 (tujuh) orang
Jawaban : B

9. Tugas, wewenang, dan kewajiban PPK meliputi dibawah ini, kecuali :
a. Membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap:
b. Membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;
c. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
d. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya;
e. Melakukan pengawasan dan menerima laporan terhadap adanya pelanggaran pemilu di wilayah kecamatan.
Jawaban : E

10. Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah, rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan oleh PPK harus sudah disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota paling lambat....
a. 2 (dua) hari setelah hasil rekapitulasi
b. 3 (tiga) hari setelah hasil rekapitulasi
c. 4 (empat) hari setelah hasil rekapitulasi
d. 5 (lima) hari setelah hasil rekapitulasi
e. 6 (enam) hari setelah hasil rekapitulasi
Jawaban : B

11. Untuk menyelenggarakan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan, dibentuk PPS. Apa kepanjangan nama dari PPS?
a. Panitia Pemungutan Suara
b. Petugas Pemungutan Suara
c. Petugas Pemilihan Suara
d. Panitia Pemilihan Suara
e. Tidak ada jawaban yang benar.
Jawaban : A

12. Siapa yang mempunyai kewenangan dan tugas untuk membentuk KPPS ?
a. PPS.
b. PPK.
c. KPU Kabupaten/Kota.
d. KPU Provinsi.
e. KPU.
Jawaban : A

13. Berapa lama masa kerja PPS?
a. PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 4 (empat) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari pemungutan suara.
b. PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum
penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari pemungutan suara.
c. PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah hari pemungutan suara.
d. PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 8 (delapan) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari pemungutan suara.
e. PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 8 (delapan) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah hari pemungutan suara.
Jawaban : B

14. Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan, masa kerja PPS diperpanjang dan PPS dibubarkan paling lambat berapa bulan setelah pemungutan suara?

a. 1 (satu) bulan
b. 2 (dua) bulan
c. 3 (tiga) bulan
d. 4 (empat) bulan
e. 5 (lima) bulan
Jawaban B

15. Tugas, wewenang, dan kewajiban PPS meliputi dibawah ini, kecuali :
a. membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
b. membentuk KPPS;
c. mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih;
d. mengumumkan daftar pemilih;
e. menyampaikan daftar pemilih kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.
Jawaban : E

16. Siapakah yang berhak menandatangani dokumen Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan DPS hasil perbaikan?
a. Ketua KPPS.
b. Ketua PPS.
c. Ketua PPK.
d. Ketua KPU Kabupaten/Kota.
e. Ketua KPU Provinsi.
Jawaban : B

17. Anggota KPPS diangkat dan diberhentikan oleh PPS atas nama ketua KPU Kabupaten/Kota. Berapa jumlah anggota KPPS dan apa kepanjangannya?
a. 5 (lima) orang, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
b. 7 (tujuh) orang, Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara.
c. 7 (tujuh) orang, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
d. 5 (lima) orang, Kelompok Panitia Pemungutan Suara.
e. 7 (tujuh) orang, Kelompok Panitia Pemungutan Suara.
Jawaban : C

18. Tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS meliputi dibawah ini, kecuali :
a. mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di TPS:
b. menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan;
c. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS:
d. mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
e. menyerahkan hasil penghitungan suara kepada KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Jawaban : E

19. Tugas ketua PPK adalah sebagai berikut, kecuali :*
a. Memimpin kegiatan PPK.
b. Mengawasi kegiatan Panwascam.
c. Mengundang anggota untuk mengadakan rapat PPK.
d. Menandatangani laporan hasil kegiatan penghitungan suara sementara secara
berkala,dengan manual, dan atau elektronik.
e. Melaksanakan kegiatan lain yang dipandang perlu untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Jawaban : B

20. Untuk memilih calon anggota PPK, KPU Kabupaten/Kota melakukan tahapan kegiatan sebagai berikut, kecuali:
a. Mengumumkan pendaftaran calon anggota PPK.
b. Menerima pendaftaran calon PPK.
c. Melakukan seleksi tertulis calon anggota PPK.
d. Melakukan seleksi psikotes calon anggota PPK.
e. Melakukan wawancara calon anggota PPK.
Jawaban : D

21. Ketentuan untuk menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal berapa?
a. Pasal 51
b. Pasal 52
c. Pasal 71
d. Pasal 72
e. Pasal 81
Jawaban : D

22. Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN meliputi dibawah ini, kecuali:
a. Warga Negara Indonesia
b. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun
c. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil
d. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
e. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
Jawaban : B

23. Institusi-institusi yang merupakan bagian dari perangkat penyelenggara pemilu adalah ....
a. KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS, KPPSLN
b. KPU Provinsi, Panitia Pemilihan Indonesia, PPK, PPS, KPPS
c. KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Indonesia, PPK, PPS, KPPS
d. Panitia Pemilihan Indoensia, PPK, PPS, PPLN, KPPS, KPPSLN
e. KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS, KPPSLN, Pemantau Pemilu
Jawaban : A

24. Berapa jumlah anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Paswascam?
a. 7-7/5-5/3-3
b. 7-7/5-5-3
c. 5-7/5-5/3-3
d. 55-5/3-3
e. 5-5-3-3
Jawaban : C

25. Pemeriksaan pengaduan dan/atau laporan atas adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota Bawaslu dilakukan oleh....
a. Dewan Kehormatan KPU
b. Dewan Kehormatan Bawaslu
c. Dewan Kode Etik KPU
d. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
e. Dewan Penegakan Etika Bawaslu
Jawaban: D

Itulah kisi-kisi dan beberapa contoh soal tes tulis CAT untuk calon anggota PPK dan PPS di Pilkada 2024, Semoga Bermanfaat dan Selamat Mencoba.***

Editor: Rahman Prayitno Sodikin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah