PORTAL MAJALENGKA - Bagi yang berminat daftar untuk calon anggota PPK dan PPS di Pilkada Serentak 2024, bisa daftar online via SIAKBA, Berikut berkas pendaftaran yang harus dipersiapkan.
Sebelum kita daftar online via SIAKBA untuk menjadi anggota PPK dan PPS di Pilkada serentak 2024, sebaiknya kita persiapkan dulu berkas persyaratan yang akan diunggah ke SIAKBA.
Berikut ini syarat dan berkas persyaratan yang harus dipersiapkan untuk mendaftar jadi calon anggota PPK dan PPS di Pilkada serentak 2024.
SYARAT ANGGOTA PPK:
a. Warga Negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;