Baca Juga: Operasi Yustisi ka Perkantoran
Baca Juga: Pemkab Majalengka dan Masyarakat Jatitujuh Punya Data Masing-masing Terkait Lahan Pasar
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi keluarga agar bisa mendapatkan bantuan ini.
Penerima BLT ini harus mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera dan bukan peneriman Program Keluarga Harapan.
Sedangkan proses pencairan bantuan ini akan langsung ditransfer ke Kartu Keluarga Sejahtera.
Baca Juga: Konser Kampung dan Komunitas Hilir Unik Gelar Pentas Bulanan Ruang Kita
Baca Juga: Kemungkinan Dibuka Hari Ini, Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 10 di www.prakerja.go.id
Kemudian pemegang kartu bisa mencairkannya di ATM atau Kantor Cabang atau e-warong.
Untuk mengetahui apakah kita termasuk sebagai penerima BST atau bantuan langsung tunai (BLT) Rp500 ribu, bisa mengecek langsung melalui laman cekbansos.siks.kemsos.go.id.
Kemudian setelah masuk pada halaman beranda, calon penerima bisa gunakan tiga alternatif untuk melakukan pengecekan, yakni ID Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), nomor Penerima Bantuan Iuran Peserta Jaminan Kesehatan atau peserta Kartu Indonesia Sehat (PBI JK/KIS), atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).