Baca Juga: Erick Thohir Sudah Urus SKCK, Kuatkan Dugaan Bakal Maju Jadi Cawapres Prabowo Subianto
Laporan Statista mencatat bahwa pada tahun 2021, terdapat 112 juta perokok di Indonesia. Angka ini diperkirakan akan meningkat menjadi 123 juta perokok pada tahun 2030.
Ni Made Shellasih, Program Manager IYCTC, menjelaskan bahwa Indonesia menjadi satu-satunya negara di Asia Tenggara yang belum meratifikasi WHO Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), yang membuat belum kuatnya kebijakan pengendalian rokok di Indonesia.
Sebagai perbandingan, Indonesia menjadi satu-satunya negara di Asia Tenggara yang masih memperbolehkan iklan rokok di internet. Brunei Darussalam telah menerapkan kebijakan yang mencakup larangan penerbitan, tayangan, penjualan, atau distribusi iklan produk tembakau.
Di sisi lain, Kamboja melarang pengiklanan produk tembakau melalui media massa, baik dalam bentuk gambar, teks, atau suara di radio, televisi, majalah, CD, VCD, DVD, maupun layanan telekomunikasi lainnya.
“Contoh lainnya, Singapura telah berhasil melarang hampir seluruh iklan produk tembakau. Istilah ‘iklan’ didefinisikan dengan sangat luas dan mencakup berbagai jenis transmisi untuk penerimaan suara atau visual, termasuk internet. Hal serupa juga diterapkan oleh Malaysia, Filipina, Thailand, Myanmar, Laos, Timor-Leste, dan Vietnam. Mereka juga menerapkan kebijakan serupa dalam upaya untuk mengendalikan konsumsi rokok di negara masing-masing,” ungkap Shella.
Daniel Beltsazar, selaku Program Officer dan Research Team IYCTC, menjelaskan bahwa jika melihat track record partai pendukung masing-masing capres dan keberpihakannya pada isu pengendalian tembakau pada mereka yang incumbent/memiliki kursi di parlemen selama 2009-2024.