Mahkamah Agung Tegas Beri Kepastian Hukum Terkait Perkawinan Beda Agama dan Keyakinan 

- 22 Juli 2023, 19:15 WIB
Surat Edaran Mahkamah Agung tentang nikah beda agama yang diunggah Ketua MUI Cholil Nafis.
Surat Edaran Mahkamah Agung tentang nikah beda agama yang diunggah Ketua MUI Cholil Nafis. /Twitter @cholilnafis

PORTAL MAJALENGKA - Mahkamah Agung (MA) akhirnya telah mengeluarkan kepastian hukum terkait masalah pernikahan antar-umat berbeda agama dan Keyakinan.

Dalam hal ini Mahkamah Agung (MA) memutuskan pernikahan antar umat yang berbeda agama dan keyakinan di Indonesia dilarang.

Larangan atas pernikahan antar umat yang berbeda agama dan keyakinan tersebut, tercantum dalam Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-umat yang Berbeda Agama dan Keyakinan.

Baca Juga: Kasus Suap Mahkamah Agung, KPK Periksa Seorang Pengacara

Surat edaran (SE) yang berisi larangan tersebut telah ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Agung (MA), Muhammad Syarifuddin pada Selasa, 17 Juli 2023.

“Para hakim harus berpedoman pada ketentuan: Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinanj antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan,” kata Syarifuddin dalam beleid tersebut.

Mengenai larangan pernikahan antar umat yang berbeda agama juga dikuatkan dengan Fatwa MUI nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama telah disahkan oleh Komisi C Bidang Fatwa pada tahun 2005.

Fatwa MUI tersebut menghasilkan poin utama yakni Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah.

Menurut Syarifuddin pengambilan keputusan pelarangan terhadap pernikahan beda agama dan keyakinan ini dilakukan untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan pernikahan seperti itu.

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x