PORTAL MAJALENGKA - Perkawinan anak masih marak terjadi di Indonesia. Bahkan di masa pandemi Covid-19, perkawinan anak justru semakin meningkat.
Berdasarkan data dari Ditjen Badan Peradilan Agama Mahkaman Agung, dispensasi perkawinan anak pada tahun 2020 yang dikabulkan melonjak 300 persen dari tahun sebelumnya.
Pada tahun 2019 tercatat hanya 23.126 dispensasi. Selanjutnya di tahun 2020 tercatat sebanyak 64.211 dispensasi perkawinan anak.
Baca Juga: DPRD Kota Cirebon Kaji Peluang Reklamasi Pantai dengan Memanfaatkan Sampah
Baca Juga: Hore! Konten Kreator Bisa Hasilkan Banyak Uang dari Facebook
Studi yang dilakukan Koalisi 18+ tentang dispensasi perkawinan mengungkapkan bahwa 98 persen orang tua menikahkan anaknya karena dianggap sudah berpacaran/bertunangan.
Sementara itu 89 persen hakim mengatakan bahwa pengabulan permohonan dispensasi dilakukan untuk menanggapi kekhawatiran orang tua.
Pemerintah sebetulnya telah memiliki landasan hukum terkait perkawinan anak. UU Perkawinan No. 16 Tahun 2019 telah menaikkan usia minimal untuk menikah bagi perempuan dan laki-laki, yaitu 19 tahun. Namun, hal itu tidak serta-merta menjamin perkawinan anak dapat dicegah.
Baca Juga: Pendaftaran UTBK-SBMPTN Dibuka Hari ini, Cek Syarat dan Ketentuannya