PORTAL MAJALENGKA - Kasus suap kian merajalela. Dikabarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengagendakan pemeriksaan terhadap pengacara dan advokat sekaligus adik ipar Nurhadi dalam kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA).
Keduanya adalah, Pengacara pada Rahmat Santoso & Partners Rahmat Santoso, dan advokat bernama Subhannur Rachman.
Diketahui, mereka diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka penyuap eks Sekretaris MA Nurhadi, Hiendra Soejonto.
Baca Juga: DPRD Anjurkan Pemprov Jawa Barat Tingkatkan Anggaran Bansos
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dikutip mantrasukabumi.com dari RRI padsa Senin, 5 Oktober 2020.
Hingga saat ini, belum diketahui apa yang akan digali tim penyidik lembaga antirasuah dari kedua saksi.
Meskipun begitu, hingga saat ini Hiendra masih berstatus buron. Sementara itu tersangka lainnya dalam kasus ini, Nurhadi bakal segera disidang.
Baca Juga: Pemutakhiran Teknologi Dukung Transformasi TNI
Diberitakan Mantra Sukabumi sebelumnya, dalam artikel yang berjudul Suap Mahkamah Agung 46M, Pengacara Hiendra Soejonto Jalani Pemeriksaan