PORTAL MAJALENGKA - Dalam struktur APBN, Dana Desa (DD) merupakan salah satu instrumen transfer ke daerah yang dicairkan langsung dari rekening kas negara kepada rekening desa.
Alokasi besaran anggaran dana desa yang diterima per desa per tahunnya kisaran Rp1 miliar.
Tentunya anggaran Dana Desa ini menjadi sumber dana utama dalam keuangan desa, merupakan motor penggerak jalannya pemerintahan dan pembangunan di desa.
Di sisi lain Dana Desa juga menjadi salah satu aspek yang “seksi dan menggiurkan”. Ada banyak celah atau titik rawan korupsi dalam proses pengelolaan keuangan desa dari sumber dana ini.
Titik rawan korupsi sebagaimana dimaksud sering terdapat pada tahap perencanaan anggaran dan tahap implementasi anggaran.
Baca Juga: Ketahui 12 Modus Korupsi Dana Desa, Penyalahgunaan Wewenang Terhadap Anggaran Desa
Pada tahap perencanaan anggaran yang seharusnya dilakukan melalui musyawarah desa (Musdes) melibatkan masyarakat berpartisipasi ikut membahas bersama Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Malah justru yang dilibatkan hanya golongan elite, perangkat desa, atau orang-orang yang terdekat kepala desa saja.
Sehingga program RAPBDes yang disusun dan direncanakan bukan murni aspirasi masyarakat, namun keinginan dari kepala desa yang memegang kendali untuk keuntungannya sendiri.