MENGENAL Titik Rawan Korupsi Dana Desa dan Faktor-faktor Penyebabnya

- 7 Juli 2023, 16:00 WIB
Ilustrasi dana desa yang memiliki titik rawan korupsi.
Ilustrasi dana desa yang memiliki titik rawan korupsi. /Pixabay

Pertama, lemahnya pengawasan institusi (lembaga) yang memiliki otoritas dalam pengawasan di tingkat desa.

Dalam hal ini penting untuk dipahami bahwa kinerja lembaga pengawas, seperti Inspektorat Kabupaten/Kota, BPKP, dan BPK belum optimal dalam melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan audit pengelolaan anggaran desa.

Baca Juga: PENTING Masyarakat Tahu, Ini Bedanya Dana Desa dan Alokasi Dana Desa

Hal itu karena memang masih terbatasnya Sumber Daya Manusia (SDM) dan anggaran lembaga tersebut untuk mengawasi seluruh desa di Indonesia yang mencapai 75.436 desa.

Faktor penyebab kedua adalah karena masih rendahnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan APBDes.

Masyarakat hanya banyak dilibatkan dalam pelaksanaan, yang juga rentan praktik korupsi dan kolusi. Sedangkan pada tahap perencanaan masyarakat tidak dilibatkan secara substantif, melainkan semu.

Keterlibatan masyarakat masih sebatas untuk memenuhi syarat peraturan perundang-undangan semata. Mereka tidak bisa memberikan kontribusi pengawasan atau masukan optimal.

Selanjutnya penyebab ketiga yang dapat menciptakan titik rawan korupsi adalah rendahnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

Pengaruh feodalisme di desa-desa masih banyak terjadi, hal ini menyebabkan masyarakat memandang kepala desa memiliki kuasa mutlak dalam perencanaan, dan pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.

Hal itu pun kemudian diikuti oleh perangkat, elite desa, dan Badan permusyawaratan desa (BPD) hanya sebagai kekuatan pendukung kepentingan kepala desa, bukan sebagai wadah aspirasi masyarakat.

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah