PENTING Masyarakat Tahu, Ini Bedanya Dana Desa dan Alokasi Dana Desa

- 8 Mei 2023, 12:30 WIB
ILUSTRASI Alokasi Dana Desa dan Dana Desa yang sering didengar masyarakat.
ILUSTRASI Alokasi Dana Desa dan Dana Desa yang sering didengar masyarakat. /Pixabay/justmarius_de

 

PORTAL MAJALENGKA - Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dapat ditemui pada sistem tata kelola keuangan desa. Keduanya mirip, sama-sama dana desa hanya di bedakan ada kata alokasi dan tidak.

Tidak heran bagi yang belum paham menganggap istilah Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tersebut sama.

Ada juga yang menganggap Dana Desa merupakan bagian dari Alokasi Dana Desa ataupun sebaliknya.

Dalam sistem pengelolaan keuangan desa DD dan ADD jelas berbeda. Baik dilihat dari aspek asal sumber dana, penyaluran, hingga penggunaan keduanya tidak sama.

Baca Juga: KETAHUI Program Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023 Pasca WHO Cabut Status Covid-19

Berikut perbedaan antara Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) agar tidak lagi disalah pahami:

1. Sumber Anggaran

Pertama kali Dana Desa diterbitkan dan disalurkan pemerintah tahun 2015, setelah lahir UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa.

Untuk diketahui bahwa sumber Dana Desa (DD) berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi Desa dan Desa Adat. 

Sementara ADD sendiri bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) minimal sebesar 10% dari Dana Alokasi Umum (DAU) ditambah Dana Bagi Hasil (DBH).

Jelasnya DD menjadi kewajiban dari Pemerintah Pusat, sedangkan ADD merupakan kewenangan Pemerintah Daerah. 

2. Proses Penyaluran Anggaran

Penyaluran Dana Desa (DD) dari APBN ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebagai penyimpanan sementara, yang selanjutnya dicairkan langsung ke desa-desa melalui Rekening Kas Desa (RKD). 

Sedangkan ADD yang merupakan kewajiban Pemerintah Daerah dialokasikan melalui dana perimbangan dan kemudian disalurkan ke RKD.

ADD sendiri memiliki besaran yang berbeda-beda tiap desa tergantung pada perhitungan yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten/Kota yang tata caranya diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) yang dituangkan dalam Peraturan Bupati/Wali Kota.

Baca Juga: BLT DANA DESA Maret 2022 Cair, Berikut Cara Cek dan Syarat Mendapatkan

3. Fungsi atau Penggunaan Anggaran

Secara umum, fungsi atau penggunaan Dana Desa (DD) diarahkan untuk pembiayaan program dan kegiatan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Secara lebih spesifik Penggunaan DD diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa yang diterbitkan setiap tahunnya sebelum tahun anggaran berikutnya berjalan.

Fungsi prioritas anggaran DD wajib memberikan manfaat bagi masyarakat berupa; (1) peningkatan kualitas hidup; (2) peningkatan kesejahteraan; (3) penanggulangan kemiskinan; dan (4) peningkatan pelayanan publik. 

Adapun prioritas penggunaan ADD diatur oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Penggunaan ADD ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang penghasilan tetap (Siltap) dan Tunjangan Perbekel dan Perangkat Desa yang dibiayai dari ADD.

Demikian beberapa perbedaan DD dan ADD. Hal ini penting diketahui dan dipahami agar terwujud masyarakat yang partisipasi, kritis dan juga pemerintahan yang transparan.Semoga bermanfaat. *

Editor: Ayi Abdullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x