B. mendorong terciptanya kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa yang baik;
C. mendorong terciptanya situasi yang aman, nyaman, dan tenteram di Desa;
D. memelihara dan mengembangkan nilai
permusyawaratan, permufakatan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan di Desa; dan
E. berpartisipasi dalam berbagai kegiatan di Desa.
Baca Juga: Link Live Streaming Laga El Derbi Madrileno: Real Madrid vs Atletico Madrid
Selain itu, Undang-Undang Desa juga memberikan akses yang lebih mudah bagi desa untuk mendapatkan bantuan dan dukungan dari pemerintah pusat.
Pemerintah diharapkan memberikan dukungan dalam hal pendanaan, pelatihan, dan pembangunan infrastruktur, sehingga desa dapat mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Undang-Undang Desa telah direspons positif oleh banyak pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat.
Baca Juga: Selain Karirnya Mentereng, Segini Kekayaan Ajay Banga yang Dicalonkan Joe Biden Memimpin Bank Dunia
Diharapkan bahwa Undang-Undang Desa ini dapat membawa perubahan yang signifikan dalam pembangunan desa di seluruh wilayah Indonesia dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa secara keseluruhan.***