Ini Hak dan Kewajiban Masyarakat Desa Berpartisipasi dalam Pembangunan Desa

- 26 Februari 2023, 07:26 WIB
Hak dan Kewajiban Masyarakat Des Berpartisipasi dalam Pembangunan Desa
Hak dan Kewajiban Masyarakat Des Berpartisipasi dalam Pembangunan Desa /Dok. Pemkab Banyuwangi

PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah Indonesia telah menetapkan undang-undang Desa yang berkaitan dengan pengelolaan dan pengembangan desa di seluruh wilayah Indonesia.

Undang-Undang Desa ini bertujuan untuk memberikan kekuatan, otonomi, dan tanggung jawab kepada desa dalam mengatur dan mengelola kegiatan di wilayah mereka.

Dalam undang-undang tersebut, setiap desa memiliki hak untuk membuat keputusan-keputusan penting yang berkaitan dengan penggunaan sumber daya dan anggaran mereka, serta pengembangan infrastruktur dan program-program pembangunan lainnya.

Baca Juga: Setelah Lolos Seleksi, Simak Berikut Ini Cara Cairkan Dana Kartu Prakerja Gelombang 48

Undang-Undang Desa juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan di desa.

Setiap warga desa memiliki hak untuk memberikan masukan dan pendapat dalam pembuatan keputusan, dan desa diharapkan untuk memperhatikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat dalam kegiatan pembangunan di wilayah mereka.

Adapun Hak dan Kewajiban masyarakat desa sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 pasal 68 adalah sebagai berikut :

Baca Juga: Sudah Diumumkan! Berikut Informasi Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 48, Cek Caranya

Hak Masyarakat Desa 

A. meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa;

B. memperoleh pelayanan yang sama dan adil;

C. menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan
kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;

Baca Juga: SUBHANALLAH, Begitu Kayanya Manfaat Madu untuk Kesehatan Tubuh

D. memilih, dipilih, dan/atau ditetapkan menjadi:
1. Kepala Desa;
2. perangkat Desa;
3. anggota Badan Permusyawaratan Desa; atau
4. anggota lembaga kemasyarakatan Desa.

E. mendapatkan pengayoman dan perlindungan dari gangguan ketenteraman dan ketertiban di Desa.

Baca Juga: Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Chelsea: Akankah The Blues Kembali Tumbang?

Kewajiban Masyarakat Desa 

A. membangun diri dan memelihara lingkungan Desa;

B. mendorong terciptanya kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa yang baik;

C. mendorong terciptanya situasi yang aman, nyaman, dan tenteram di Desa;
D. memelihara dan mengembangkan nilai
permusyawaratan, permufakatan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan di Desa; dan

E. berpartisipasi dalam berbagai kegiatan di Desa.

Baca Juga: Link Live Streaming Laga El Derbi Madrileno: Real Madrid vs Atletico Madrid

Selain itu, Undang-Undang Desa juga memberikan akses yang lebih mudah bagi desa untuk mendapatkan bantuan dan dukungan dari pemerintah pusat.

Pemerintah diharapkan memberikan dukungan dalam hal pendanaan, pelatihan, dan pembangunan infrastruktur, sehingga desa dapat mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Undang-Undang Desa telah direspons positif oleh banyak pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat.

Baca Juga: Selain Karirnya Mentereng, Segini Kekayaan Ajay Banga yang Dicalonkan Joe Biden Memimpin Bank Dunia

Diharapkan bahwa Undang-Undang Desa ini dapat membawa perubahan yang signifikan dalam pembangunan desa di seluruh wilayah Indonesia dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa secara keseluruhan.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Undang-undang No. 6 Tahun 2014


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x