Ini Hak dan Kewajiban Masyarakat Desa Berpartisipasi dalam Pembangunan Desa

- 26 Februari 2023, 07:26 WIB
Hak dan Kewajiban Masyarakat Des Berpartisipasi dalam Pembangunan Desa
Hak dan Kewajiban Masyarakat Des Berpartisipasi dalam Pembangunan Desa /Dok. Pemkab Banyuwangi

PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah Indonesia telah menetapkan undang-undang Desa yang berkaitan dengan pengelolaan dan pengembangan desa di seluruh wilayah Indonesia.

Undang-Undang Desa ini bertujuan untuk memberikan kekuatan, otonomi, dan tanggung jawab kepada desa dalam mengatur dan mengelola kegiatan di wilayah mereka.

Dalam undang-undang tersebut, setiap desa memiliki hak untuk membuat keputusan-keputusan penting yang berkaitan dengan penggunaan sumber daya dan anggaran mereka, serta pengembangan infrastruktur dan program-program pembangunan lainnya.

Baca Juga: Setelah Lolos Seleksi, Simak Berikut Ini Cara Cairkan Dana Kartu Prakerja Gelombang 48

Undang-Undang Desa juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan di desa.

Setiap warga desa memiliki hak untuk memberikan masukan dan pendapat dalam pembuatan keputusan, dan desa diharapkan untuk memperhatikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat dalam kegiatan pembangunan di wilayah mereka.

Adapun Hak dan Kewajiban masyarakat desa sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 pasal 68 adalah sebagai berikut :

Baca Juga: Sudah Diumumkan! Berikut Informasi Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 48, Cek Caranya

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Undang-undang No. 6 Tahun 2014


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x