Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

- 15 Februari 2023, 14:46 WIB
Richard Eliezer Divonis Lebih Ringan dari FS dan PC, Ini Kata Hakim
Richard Eliezer Divonis Lebih Ringan dari FS dan PC, Ini Kata Hakim /Antara/Sigid Kurniawan/

Sementara Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Bharada E dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.

Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim pada persidangan hari Senin 13 Februari 2023. Sementara istrinya, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

 

 

Sedangkan dalam persidangan hari Selasa 14 Februari 2023, Kuat Ma’ruf divonis oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 15 tahun penjara, serta Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara.

***

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah