Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

- 15 Februari 2023, 14:46 WIB
Richard Eliezer Divonis Lebih Ringan dari FS dan PC, Ini Kata Hakim
Richard Eliezer Divonis Lebih Ringan dari FS dan PC, Ini Kata Hakim /Antara/Sigid Kurniawan/

PORTAL MAJALENGKA - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis mendapat hukuman pidana selama 1,5 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis dibacakan langsung Ketua, di PN Jaksel Rabu 15 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun 6 bulan,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso. 

Baca Juga: Wewekas dan Ipat-ipat, Pesan Sunan Gunung Jati Berbahasa Cirebon dan Terjemahannya

Bharada E terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Bharada E didakwa dengan 4 terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Dalam kasus tersebut, Bharada E berperan sebagai eksekutor penembakan terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Ampah Nangka Kuningan, Wisata Alam Menakjubkan yang Ditemukan oleh Klub Motor Trail

Dalam perkara tersebut, Bharada E bersama dengan 4 terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Bharada E dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.

Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim pada persidangan hari Senin 13 Februari 2023. Sementara istrinya, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

 

 

Sedangkan dalam persidangan hari Selasa 14 Februari 2023, Kuat Ma’ruf divonis oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 15 tahun penjara, serta Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara.

***

 

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah