PORTAL MAJALENGKA - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis mendapat hukuman pidana selama 1,5 tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis dibacakan langsung Ketua, di PN Jaksel Rabu 15 Februari 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun 6 bulan,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Baca Juga: Wewekas dan Ipat-ipat, Pesan Sunan Gunung Jati Berbahasa Cirebon dan Terjemahannya
Bharada E terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.
Bharada E didakwa dengan 4 terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Dalam kasus tersebut, Bharada E berperan sebagai eksekutor penembakan terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Ampah Nangka Kuningan, Wisata Alam Menakjubkan yang Ditemukan oleh Klub Motor Trail
Dalam perkara tersebut, Bharada E bersama dengan 4 terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor: Muhammad Ayus
Sumber: pmj news