4. Jakarta
Pemprov Jakarta telah menetapkan UMP 2023 naik menjadi 5,6 persen atau senilai Rp 326.953. Kenaikan tersebut sesuai dengan keputusan Permenaker No. 18 Tahun 2022.
Dengan demikian, maka UMP Jakarta tahun 2023 menjadi Rp 4.900.798.
5. Banten
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar telah mengesahkan UMP 2023 naik sebanyak 6,4 persen atau menjadi Rp 2.661.280.
Ketetapan kenaikan UMP Banten tahun 2023 ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.30-Huk/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023.
6. Yogyakarta
UMP Yogyakarta tahun 2023 ditetapkan naik menjadi Rp 1.981.782. Angka ini naik sebanyak 7,65 persen jika dibandingkan dengan UMP tahun 2022.
Kenaikan ini telah melalui pertimbangan dan rekomendasi berdasarkan dari Dewan Pengupahan.***