KPU RESMI Umumkan Pembuatan Akun SIAKBA untuk Pendaftaran PPK dan PPS di Pemilu 2024

- 2 November 2022, 20:38 WIB
Cara Mendaftar PPK dan PPS Pemilu 2024 Melalui Aplikasi SIAKBA, Catat Dokumen yang Diperlukan
Cara Mendaftar PPK dan PPS Pemilu 2024 Melalui Aplikasi SIAKBA, Catat Dokumen yang Diperlukan /Tangkapan Layar kpu.goid

2. Masukkan nama lengkap dalam kolom yang tersedia.

3. Masukkan alamat e-mail

4. Konfirmasi alamat e-mail

5. Masukkan sandi

6. Klik daftar.

Baca Juga: PREDIKSI SKOR Head to Head dan Line-Up JUVENTUS vs PSG di Liga Champions 2022-2023

Setelah itu masuk akun e-mail, dan lihat kotak masuk atau spam e-mail, klik Verifikasi akun hingga berhasil.

Langkah selanjutnya kita bisa log-in SIAKBA dengan e-mail yang telah terdaftar, dan kita akan diperintahkan untuk melengkapi data diri kita.

Setelah memasukkan data diri, kita bisa memilih formasi apa yang akan kita pilih PPK atau PPS.

Baca Juga: KAROMAH WALI MBAH MOEN, dan Amalan untuk BUKA MATA BATIN

Halaman:

Editor: Rahman Prayitno Sodikin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x