KPU RESMI Umumkan Pembuatan Akun SIAKBA untuk Pendaftaran PPK dan PPS di Pemilu 2024

- 2 November 2022, 20:38 WIB
Cara Mendaftar PPK dan PPS Pemilu 2024 Melalui Aplikasi SIAKBA, Catat Dokumen yang Diperlukan
Cara Mendaftar PPK dan PPS Pemilu 2024 Melalui Aplikasi SIAKBA, Catat Dokumen yang Diperlukan /Tangkapan Layar kpu.goid

PORTAL MAJALENGKA - KPU telah mengumkan persiapan rekrutmen PPK dan PPS untuk Pemilu 2024.

Melalui akun instagram KPU Majalengka @kpukabmajalengka, menuliskan pengumuman tentang SIAKBA untuk pendaftaran rekrutmen PPK dan PPS.

Pendaftran Pantia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan dilakukan dengan menggunakan sistem teknologi informasi yaitu Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhok SIAKBA.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Real Madrid vs Celtic di Liga Champions 2022-2023, Kabar Karim Benzema Terkini

Adapun pembukaan resmi rekrutmen PPK dan PPS untuk Pemilu 2024, belum diumumkan secara resmi oleh KPU.

Namun untuk pendaftaran akun SIAKBA sudah dapat diakses dan sudah bisa untuk membuat akun SIAKBA.

Berikut langkah-langkah membuat akun SIAKBA bagi yang akan memiliki akun SIAKBA.

Baca Juga: KAROMAH WALI MBAH MOEN, dan Amalan untuk BUKA MATA BATIN

1. Buka laman https://siakba.kpu.go.id

Halaman:

Editor: Rahman Prayitno Sodikin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x