Tentunya KPU akan terlebih dahulu membuka pendaftaran atau rekrutmen PPK dibanding PPS untuk Pemilu 2024 nanti.
Pengumuman Pembukaan Pendaftaran atau rekrutmen PPK diprediksi akan diumumkan pada tanggal 16 November 2022 mendatang.
Baca Juga: Spesialis Lintasan Basah, Miguel Oliveira Juarai MotoGP Thailand 2022
Sementara untuk PPS sendiri akan diumumkan pembukaan pendaftaran atau rekrutmen PPS yaitu pada tanggal 28 November 2022.
Jadi mulai dari sekarang para sobat semua bisa mempersipkan diri untuk mengumpulkan berkas-berkas yang nantinya dibutuhkan untuk persyaratan pendaftaran atau rekrutmen PPK dan PPS.
Sehingga ketika nanti KPU resmi mengumumkan dan membuka pendaftaran atau rekrutmen PPK dan PPS para sobat semua sudah siap dengan berkas yang sudah ada.
Baca Juga: Tes Kelemahan Diri, Coba dan Cari Tahu Apa yang Menjadi Kelemahan Diri
Karena sangat sayang apabila kesempatan atau peluang ini sobat semua lewatkan, lantaran honor untuk PPK dan PPS pada pemilu 2024 nanti sudah resmi akan naik dari honor Pemilu pada 2019 lalu.
Kisaran honor untuk anggota PPK sendiri berkisar hingga Rp2.500.000 perbulan, sedangkan untuk PPS sekitar Rp1.500.000 perbulan.
Jadi tunggu apalagi, yuk siapin berkasnya dari sekarang, mulai dari KTP, Legalisir Ijazah, Pas Photo dan juga yang lainnya bisa kita siapkan dari sekarang.