TOK! Hadirkan 15 Saksi dan Berlangsung 18 Jam, Ferdy Sambo Resmi Diberhentikan dari Polri

- 26 Agustus 2022, 08:54 WIB
TOK! Hadirkan 15 Saksi dan Berlangsung 18 Jam, Ferdy Sambo Resmi Diberhentikan dari Polri
TOK! Hadirkan 15 Saksi dan Berlangsung 18 Jam, Ferdy Sambo Resmi Diberhentikan dari Polri /PMJ News/Polri TV

"Sanksi yang diberlakukan yang pertama adalah sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Dedi.

Menurut Dedi, penjatuhan sanksi terhadap Ferdy Sambo oleh pimpinan sidang telah memutuskan secara kolektif kolegial.

Baca Juga: Cara Cerdik Abu Nawas Kerjain Balik Tetangga Pelit Bernama Abu Jahil

"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan haknya sesuai dengan Pasal 69 dikasi kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis tiga hari kerja," kata Dedi.
 
Menurut Dedi, Irjen FS juga sama tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut.

"Artinya perbuatan tersebut betul adanya mulai dari merekayasa kasusnya kemudian menghilangkan barang buktinya dan juga menghalang-halangi dalam proses penyidikan," ujar Dedi.

Baca Juga: Hasil Undian Liga Champions 2022/2023: Robert Lewandowski dan Erling Haaland Bakal Jumpa Mantan Klub

Dengan demikian, kata Dedi, keputusan pemberhentian Ferdy Sambo tersebut adalah kesepakatan bulat Komite Sidang tanpa perbedaan pendapat.

"Telah diketahui bersama dari sidang maraton yang telah dilaksanakan pada hari ini. Pimpinan sidang sudah memutuskan secara kolektif kolegial kepada pelanggar FS," tuturnya.

Dedi menjelaskan, seluruh anggota Komite Sidang sepakat bulat tanpa perdebatan pendapat memberhentikan mantan Kadiv Propam Polri itu.

Baca Juga: Survei Pemilu 2024 PRMN-Promedia Temukan 86,4 Persen Responden Setuju Presiden Harus Aktif di Media Sosial

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah