PORTAL MAJALENGKA - Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Kadiv Propam) Irjen Pol. Ferdy Sambo resmi dinyatakan diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri.
Keputusan tersebut setelah Ferdy Sambo selesai menjalankan Sidang Kode Etik Profesi Polri (SKEPP) pada Kamis pagi, 25 Agustus 2022 hingga Jumat dini hari.
Pembacaan putusan vonis Ferdy Sambo itu disampaikan oleh pimpinan sidang KEPP, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Gedung TNCC Mabes Polri.
Baca Juga: BEREDAR! Isi Surat Permintaan Maaf Ferdy Sambo, Begini Isi Lengkap Suratnya
"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Ahmad Dofiri dikutip Portal Majalengka dari PMJ News.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, proses pemeriksaan Ferdy Sambo itu memang berlangsung cukup panjang. Yakni kurang lebih 18 jam, yakni sejak pukul 09.25 WIB hingga pukul 02.00 WIB. Total ada 15 saksi diperiksa komisi etik.
"Sidang KKEP memutuskan untuk menjatuhkan sanksi berupa sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH terhadap Ferdy Sambo karena terbukti melanggar kode etik kepolisian," kata Dedi dikutip Portal Majalengka dari Antara pada Jumat, 26 Agustus 2022.
Baca Juga: Debat Seru dan Lucu Abu Nawas dengan Abu Jahil Soal Hujan
Lebih lanjut, Dedi menjelaskan, komisi Kode Etik Polri juga menjatuhkan sanksi berupa penempatan khusus selama 21 hari, yang tentunya ini sudah dijalankan oleh Ferdy Sambo tinggal menunggu sisanya.