Presiden Jokowi Setuju Pengunduran Diri Lili Pintauli Siregar, Dewas KPK Hentikan Proses Sidang Kode Etik

- 12 Juli 2022, 16:39 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar diberhentikan Presiden Joko Widodo, berdasarkan surat pengunduran diri yang terkait sidang etik dugaan gratifikasi tiket MotoGP dari PT Pertamina.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar diberhentikan Presiden Joko Widodo, berdasarkan surat pengunduran diri yang terkait sidang etik dugaan gratifikasi tiket MotoGP dari PT Pertamina. /ANTARA

PORTAL MAJALENGKA - Presiden Jokowi mengeluarkan Keppres RI Nomor 71/P/2022, yang berisi pemberhentian Lili sebagai wakil ketua merangkap anggota/pimpinan KPK.

Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengunduran diri wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar tersebut, ditandatangani Presiden Joko Widodo tertanggal 11 Juli 2022.

Menyikapi Keppres tersebut, Dewan Pengawas (Dewas) KPK melalui Majelis Etik KPK menyatakan sidang dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku terhadap Lili Pintauli Siregar gugur.

Baca Juga: Diduga Menerima Gratifikasi Tiket MotoGP 2022 Mandalika, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Mundur

Lili Pintauli Siregar dianggap bukan lagi insan KPK, dan hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Sidang Etik sekaligus Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

"Beliau (Lili Pintauli Siregar) bukan insan KPK lagi, karena kode etik yang ada di KPK hanya berlaku bagi insan KPK," ujar Tumpak dikutip dari Antara.

"Siapa insan KPK? Pimpinan KPK, Dewas KPK, dan seluruh pegawai KPK. Jadi, dengan keppres (keputusan presiden), tentu dia bukan lagi sebagai insan KPK," sambung Tumpak dalam konferensi pers di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, Senin 11 Juli 2022.

Baca Juga: Eks Mendagri Gamawan Fauzi Jalani Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi E-KTP

Tumpak menilai Lili Pintauli Siregar tidak dapat lagi diminta pertanggungjawaban sesuai kode etik di KPK, dan hal itu menjadi alasan penghentian sidang dugaan pelanggaran karena Lili bukan insan KPK lagi sejak 11 Juli 2022.

Lili Pintauli Siregar sendiri sudah mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi sejak 30 Juni 2022.

Meski dugaan pelanggaran kode etik dilakukan Lili saat menjadi pimpinan KPK, namun Tumpak mengatakan pemeriksaan Lili tidak dapat dilanjutkan lagi.

Dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili ialah penerimaan fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Juga: KPK Dalami Kasus Dugaan Korupsi Ade Yasin, 4 Saksi Dipriksa

Lili diduga mendapatkan fasilitas tersebut dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang disebutkan beberapa pihak adalah PT Pertamina.

"(Pemeriksaan) tidak bisa (dilanjutkan), karena yang bersangkutan tidak ada lagi. Kami tidak mengenal sidang in absentia," kata Tumpak.

Dengan dihentikannya pemeriksaan terhadap Lili, Dewas KPK juga mempertimbangkan hukuman maksimal yang mungkin akan dikenakan.

Menurut Tumpak, kalaupun digelar sidang maka hukuman maksimalnya adalah pengunduran diri, dan saat ini Lili sudah mengundurkan diri

"Dia sudah mengundurkan diri, itu pertimbangan juga; tapi yang jelas kalau orangnya sudah bukan insan KPK tentu tidak bisa lagi (sidang). Sepanjang masih insan KPK, ya masih bisa dibuka persidangan itu," ujarnya.

Baca Juga: Terbaru Kasus Tewasnya Brigadir J di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo, Polisi Dalami Keterangan

Lili Pintauli Siregar juga sudah pernah dijatuhi sanksi berat oleh Dewas KPK, berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan pada Agustus 2021 lalu.

Lili terbukti menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi, dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. *

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x