Dengan demikian, jelas aturan mudik lebaran tambahan ada di poin terakhir dengan melampirkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua untuk para pemudik usia 6-17 tahun.
Tambahan aturan baru bagi pemudik itu berlaku untuk semua pemudik, baik dengan alat transportasi darat, laut maupun udara.
Sebagai tambahan informasi, berdasarkan aturan harga tes PCR atas perintah Presiden Jokowi, harga tertinggi hanya Rp 275.000 untuk Jawa-Bali, dan maksimal Rp 300.000 untuk luar Bali dan Jawa.***