PORTAL MAJALENGKA - Beberapa hari kedepan diprediksikan jutaan orang akan melakukan mudik lebaran ke kampung halaman.
Mudik lebaran dilakukan oleh orang Indonesia dengan berbagai macam transportasi, baik darat, laut, maupun udara.
Sebelum melakukan perjalanan mudik lebaran, ada baiknya calon pemudik untuk memperhatikan syarat wajib mudik 2022 terbaru.
Jelang Idul Fitri 2022 ini, Satgas Penanganan Covid-19 memberikan tambahan aturan baru untuk pelaku perjalanan dalam negeri.
Hal itu seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri.
Selain itu juga, dalam aturan mudik terbaru terdapat tambahan aturan untuk anak-anak usia 6-17 tahun.
Baca Juga: Link Live Streaming dan Prediksi Manchester City vs Real Madrid Semifinal Liga Champions
Berikut Ini poin-poin penting yang perlu diperhatikan ketika hendak melangsungkan perjalanan mudik yang berlaku mulai 19 April 2022: