2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
Baca Juga: SEJARAH NU Cirebon dari Masa ke Masa, Lahirnya Tokoh-Tokoh Besar (2)
4. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;
5. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara;
6. Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut;
Baca Juga: Korea Open 2022, Inilah Komposisi Tim Indonesia, Ginting Jadi Unggulan Pertama
Perlu diinformasikan bahwa satgas juga mengatur syarat mudik terkait Covid-19 bagi PPDN di Indonesia. Sekaligus menyampaikan bahwa pemerintah tidak mewajibkan syarat hasil negatif pemeriksaan virus Corona bagi warga yang melakukan perjalanan mudik di dalam wilayah aglomerasi.
Sementara teruntuk bagi perjalanan mudik antar kota akan dibebankan sejumlah syarat yang disesuaikan dengan status vaksinasi Covid-19.
Berikut ini syarat status vaksinasi yang wajib bagi pelaku mudik: