PORTAL MAJALENGKA - Kementerian Perhubungan menerbitkan surat edaran baru tentang pembatasan perjalanan ke luar daerah sejak hari ini, 10 Juli 2021, hingga 25 Juli 2021 mendatang.
Penerbitan surat edaran pembatasan perjalanan tersebut untuk mengantisipasi adanya orang yang mudik ke kampung halaman pada momentum Idul Adha.
Aturan pembatasan perjalanan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 51 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 43 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Contoh Khutbah Idul Adha dalam Sholat Berjamaah di Rumah
“Dalam SE terbaru ini ada sejumlah perubahan yang kami muat. Di antaranya selama masa libur Idul Adha tanggal 19 Juli sampai 25 Juli 2021, maka diberlakukan pembatasan seluruh perjalanan ke luar daerah. Namun bagi pekerja sektor esensial dan kritikal, serta pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak masih diperkenankan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi dalam keterangannya, Senin, 19 Juni 2021.
Dia mengungkapkan, yang termasuk kategori pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak yakni pasien sakit keras, ibu hamil yang didampingi 1 anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.
“Bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat di dalam Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi dan hasil tes negatif RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam. Sementara di luar Pulau Jawa dan Bali, hanya perlu menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam,” jelasnya.
Baca Juga: Cegah Mudik Idul Adha, Exit Tol Pejagan Brebes dan 26 Lainnya Ditutup
Dia menegaskan bahwa syarat kartu vaksinasi dikecualikan bagi kendaraan pengangkut logistik, pasien yang sakit keras, ibu hamil dan 1 orang pendamping, kepentingan persalinan serta 2 orang pengantar, maupun pengantar jenazah non Covid-19 dengan maksimal 5 orang pendamping.