Untuk Daerah di Luar PPKM Darurat, Begini Petunjuk dan Teknis Penyelenggaraan Sholat Idul Adha

- 16 Juli 2021, 14:23 WIB
Lagi-lagi Menag Yaqut Cholil Larang Masyarakat Mudik Jelang Idul Adha
Lagi-lagi Menag Yaqut Cholil Larang Masyarakat Mudik Jelang Idul Adha /Instagram/ @gusyaqut

PORTAL MAJALENGKA- Kementerian Agama (Kemenag) terbitkan Surat Edaran (SE) terkait petunjuk dan teknis pelaksanaan sholat Hari Raya Idul Adha untuk daerah yang berada di luar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Untuk wilayah yang berada di luar pemberlakuan PPKM Darurat, Salat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M hanya dapat diselenggarakan di daerah yang masuk Zona Hijau dan Zona Kuning berdasarkan ketetapan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dikutip Portal Majalengka dari Kemenag, pada Jumat 16 Juli 2021.

"Adapun Kabupaten/Kota yang masuk Zona Merah dan Zona Oranye, meskipun tidak termasuk kabupaten/kota yang menerapkan kebijakan PPKM Darurat, Salat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M ditiadakan," tambahnya.

Baca Juga: Menag Yaqut Ajak Umat Beragama Doakan Kesembuhan Quraish Shihab yang Terbaring di Rumah Sakit

Berikut petunjuk dan teknis penyelenggaraan Sholat Hari Raya Idul Adha untuk daerah yang berada di luar PPKM Darurat:

A. Shalat Idul Adha

1) Penyelenggaraan sholat Idul Adha dapat dilakukan di masjid/musala/lapangan terbuka yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, dan perusahaan dengan jumlah jemaah 30% dari kapasitas;

Baca Juga: Menag: Pemerintah Tetap Berikan Libur karena Pahami Kejiwaan Umat Islam

2) Penyelenggara sholat Idul Adha wajib berkoordinasi dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat, dan aparat keamanan.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah