Mudik Lebaran 2022 Diperbolehkan Oleh Pemerintah, Simak Syarat dan Aturannya

- 5 April 2022, 05:00 WIB
Syarat wajib terbaru mudik lebaran 2022 sesuai SE Satgas Penanganan Covid-19. Ini isi lengkapnya.
Syarat wajib terbaru mudik lebaran 2022 sesuai SE Satgas Penanganan Covid-19. Ini isi lengkapnya. /ANTARA FOTO/Paramayuda.

PORTAL MAJALENGKA - Setelah dua tahun dilarang mudik lebaran Idul Fitri oleh pemerintah, akhirnya lebaran 2022 kini, telah perbolehkan untuk mudik.

Akan tetapi, bagi yang akan mudik pada lebaran 2022 mendatang. Harus memenuhi syarat dan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.

Pada syarat dan aturan mudik lebaran 2022, dimana Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 No 16 Tahun 2022, mengenai ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negri (PPDN) di masa Pandemi virus Corona Disease (Covid-19).

Baca Juga: Prediksi Korea Open 2022, Tunggal Putra Indonesia Punya Kans Juara

Syarat dan aturan mudik lebaran ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto berlaku mulai 2 April 2022.

Satgas meminta dalam SE tersebut supaya, pemudik di tahun 2022 wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Adapun syarat bagi pemudik lebaran 2022, yang dilansir dari PMJ News sebagai berikut.

Baca Juga: Prediksi Korea Open 2022, Inilah Peluang Ganda Campuran Indonesia dalam Meraih Juara

1. Wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x