Pencantuman label halal juga dipastikan tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, dan dilaksanakan sesuai ketentuan.
Bagi masyarakat atau pelaku usaha yang ingin mendaftarkan sertifikat halal, bisa datang langsung ke PTSP Kementerian Agama RI Jalan Lapangan Banteng Barat No.3-4 Jakarta Pusat atau PTSP Kanwil Kementerian Agama di tiap-tiap provinsi yang ada di Indonesia.
Pelaku usaha pun bisa mendaftarkan sertifikasi halal secara online melalui laman https://ptps.halal.go.id.
Untuk mendapatkan formulir pendaftarannya, Portal Majalengka berusaha membantu anda dengan merangkum tata cara untuk dowload-nya.
Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah membuka laman resmi BPJPH Kemenag RI, yakni halal.go.id.
Baca Juga: Amalkan Ajaran Nabi Muhammad SAW, Doa Memakai Pakaian Baru dan Segala Hal yang Baru
Kemudian, setelah masuk ke laman tersebut, langkah kedua calon pendaftar bisa mengklik sub laman ‘Info Penting’.
Setelah terkoneksi ke Info Penting, langkah ketiga adalah, calon pendaftar bisa memilih layanan yang hendak dituju pada “Daftar Informasi Penting’.
Salah satu daftar informasi penting tersebut, ada formulir permohonan sertifikasi halal berbagai bagai macam produk, baik makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, rumah makan, catering, jasa, rumah potong hewan dan ungags dan lainnya.