Dia menegaskan, pemerintah Indonesia tentu bersyukur bahwa tiga bidang perjanjian ini telah bisa diselesaikan pada awal tahun ini. Sebab, masalah ekstradisi merupakan masalah lama yang terus menerus menimbulkan kontroversi dan perdebatan.
"Karena ini masalah yang sudah lama terjadi perdebatan terjadi tolak tarik apakah ini perlu, apakah ini satu paket atau tidak dan seterusnya, sekarang sudah dipahami semua," ujarnya.
Baca Juga: Download Lagu Bertahan Luka Oleh Fabio Asher, Meski Disakiti Namun Tetap Cinta
Dia mengatakan, perjanjian berisi tiga poin itu tentu menguntungkan kedua belah pihak. Indonesia, kata dia, berkepentingan meratifikasi aturan itu.
Sebab, banyak pelanggar hukum di Indonesia yang pada akhirnya berlindung di Singapura dan tak bisa dipulangkan karena tak punya perjanjian ekstradisi.
"Kedua negara tentu saling diuntungkan dan Indonesia sendiri akan memperoleh keuntungan karena kita punya banyak pelanggar hukum pidana di mana orang-orangnya lalu lari ke Singapura atau menyimpan asetnya di Singapura dan macam-macam begitu nanti kita bisa tindaklanjuti itu untuk keuntungan Indonesia dalam penegakan hukum," ujar Mahfud.***