PORTAL MAJALENGKA - Kementerian Agama (Kemanag) menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan atau Keagamaan di tempat ibadah.
Surat Edaran dengan Nomor 04 Tahun 2022 ini berlaku bagi daerah yang sedang masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid 19.
Surat Edaran itu juga terkait Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.
Baca Juga: Lowongan Kerja Penerbit Buku Bentang Pustaka sebagai Admin Sosial Media
Hal itu dilakukan Kemenag setelah belakangan ini terjadi lonjakan Virus Covid 19 varian Omicron.
"Kami kembali terbitkan surat edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian Omicron," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas dikutip Portal Majalengka dari PMJ News pada Minggu, 6 Februari 2022.
Menag Yaqut menjelaskan, Surat Edaran juga guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan dengan menerapkan protokol kesehatan 5M pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM.
“Edaran diterbitkan dengan tujuan memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan atau keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM,” katanya.