Menurutnya, Surat Edaran ini ditujukan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama Pusat, Rekto atau Ketua PTKN, Kakanwil Kemenag provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten atau Kota, Kepala Madrasah atau Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan.
"Surat Edaran ini juga ditujukan untuk Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Penghulu dan Penyuluh Agama, ASN Kemenag, Pimpinan Ormas Keagamaan, Pengurus dan pengelola tempat ibadah, serta seluruh umat beragama di Indonesia," tuturnya.
Baca Juga: Hobi Bikin Konten? Penerbit Buku Bentang Pustaka Buka Loker untuk Konten Kreator
Ketentuan dalam Surat Edaran ini setidaknya memuat 4 hal, kata Menag Yaqut, di antaranya tempat ibadah, pengurus dan pengelola tempat ibadah, Jemaah, serta skema sosialisasi dan monitoring.***