Kasus Covid 19 Varian Omicron Melonjak, Menag Terbitkan Surat Edaran Kegiatan Peribadatan

- 7 Februari 2022, 07:00 WIB
Aturan Lengkap di Tempat Ibadah dari Kemenag di Tengah Lonjakan Omicron
Aturan Lengkap di Tempat Ibadah dari Kemenag di Tengah Lonjakan Omicron /kemenag

Menurutnya, Surat Edaran ini ditujukan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama Pusat, Rekto atau Ketua PTKN, Kakanwil Kemenag provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten atau Kota, Kepala Madrasah atau Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan.

"Surat Edaran ini juga ditujukan untuk Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Penghulu dan Penyuluh Agama, ASN Kemenag, Pimpinan Ormas Keagamaan, Pengurus dan pengelola tempat ibadah, serta seluruh umat beragama di Indonesia," tuturnya.

Baca Juga: Hobi Bikin Konten? Penerbit Buku Bentang Pustaka Buka Loker untuk Konten Kreator

Ketentuan dalam Surat Edaran ini setidaknya memuat 4 hal, kata Menag Yaqut, di antaranya tempat ibadah, pengurus dan pengelola tempat ibadah, Jemaah, serta skema sosialisasi dan monitoring.***

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah