Baca Juga: Kabar Baik, Arab Saudi Buka Kembali Jamaah Umrah Indonesia
“PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) yang akan memberangkatkan jemaah umrah juga wajib melaporkan keberangkatan melalui SISKOPATUH,” ujar Hilman.
Dalam ketentuan lainnya keberangkatan diprioritaskan untuk PPIU, menggunakan penerbangan langsung yakni melalui Bandara Soekarno Hatta.
Kepulangan jamaah umrah nantinya juga harus mengikuti kebijakan yang sudah ditetapkan oleh Satgas Covid-19 Nasional.
“Keberangkatan empat penerbangan awal mengacu Kebijakan Umrah Satu Pintu (one gate policy) dengan menggunakan asrama haji Jakarta sebagai lokasi screening kesehatan dan titik awal keberangkatan yang dikoordinasikan oleh asosiasi PPIU,” ungkap Hilman.
Baca Juga: Arab Izinkan Jamaah Indonesia Ibadah Umrah Mulai 10 Agustus, Syaratnya Berat
Kanwil Kemenag Provinsi dan Kemenag Kabupaten atau Kota juga wajib melakukan pengawasan dalam keberangkatan jamaah umrah pada wilayah kerjanya.
Pihaknya sudah bersurat kepada PPIU dan Kanwil Kemenag Provinsi se Indonesia tentang ketentuan penyelenggaraan ibadah umroh di masa pandemi Covid-19. *