Arab Izinkan Jamaah Indonesia Ibadah Umrah Mulai 10 Agustus, Syaratnya Berat

- 29 Juli 2021, 16:15 WIB
 Umroh dibuka kembali, Kementerian Agama bentuk tim lintas kementerian dan lembaga
Umroh dibuka kembali, Kementerian Agama bentuk tim lintas kementerian dan lembaga /Saudi Gazette/

PORTAL MAJALENGKA -- Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengizinkan jamaah Indonesia untuk beribadah Umroh di Tanah Suci, mulai 10 Agustus 2021.

Meski begitu ijin dari Pemerintah Kerajaan Arab disertai persyaratan yang dipandang cukup berat bagi jamaah asal Indonesia.

Dalam edaran yang dikeluarkan Kerajaan Arab, jamaah Umroh asal Indonesia harus dikarantina selama 14 hari di negara ketiga sebelum dibolehkan memasuki wilayah kerajaan tersebut.

Baca Juga: Heboh Ajakan Umroh Virtual, Kakanwil Kemenag Jabar Minta Masyarakat Hati-hati

Aturan yang sama juga diberlakukan terhadap jamaah asal India, Pakistan, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon.

Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Khoirizi mengatakan, KJRI di Jeddah akan melakukan upaya diplomasi melalui Deputi Umrah Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Salah satu isu yang dibahas adalah terkait keharusan karantina 14 hari di negara ketiga. "Kami berharap jemaah Indonesia tidak harus dipersyaratakan seperti itu," ujar Khoirizi di Jakarta, Senin 26 Juli 2021.

Baca Juga: Wagub Uu Akan Sanksi Biro Perjalanan Umroh Yang Tidak Berangkatkan Jemaah Dari Bandara Kertajati

Terkait syarat yang diajukan Pemerintah Kerajaan Arab terkait vaksin booster dari Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson & Johnson, Khoirizi akan membahas hal tersebut dengan Kementerian Kesehatan, Satgas Pencegahan Covid-19, dan BNPB. ***

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x