Gunakan Prokes Ketat, Ibadah Umrah Akan Dibuka Kembali 8 Januari 2022

- 7 Januari 2022, 15:30 WIB
Ilustrasi Ibadah Umrah. Pemerintah kembali akan membuka penerbangan umrah mulai Sabtu 8 Januari 2022
Ilustrasi Ibadah Umrah. Pemerintah kembali akan membuka penerbangan umrah mulai Sabtu 8 Januari 2022 /Pixabay

PORTAL MAJALENGKA – Kementerian Agama (Kemenag) di masa pandemi Covid-19 masih terus mempersiapkan penyelenggaraan ibadah umrah.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latif mengatakan ibadah umrah akan kembali dibuka 8 Januari 2022.

Namun dalam penyelenggaraan, jamaah umrah harus mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) dengan ketat untuk memberikan perlindungan kepada para jamaah.

Baik dari tanah air Indonesia maupun di Arab Saudi, untuk mengedepankan perlindungan serta keselamatan jamaah.

Baca Juga: Konjen RI Ungkap Ternyata Belum Ada Kesepakatan Apapun Terkait Umrah Antara RI-Arab Saudi

“Penyelenggaraan umrah dengan pengendalian dan pengawasan terhadap kepatuhan protokol kesehatan secara ketat, baik di tanah air maupun di Arab Saudi dengan mengedepankan perlindungan dan keselamatan jemaah,” ungkap Hilman dikutip dari Kemenag.go.id.

Pihaknya sudah menggelar rapat lintas Kementerian atau lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah umrah tahun 1443 H, pada 3 Januari 2022.

Pihjaknya juga sudah mendapatkan arahan dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait keharusan penerapan prokes dengan ketat.

Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) juga akan wajib lapor keberangkatan melalui SISKOPATUH.

Baca Juga: Kabar Baik, Arab Saudi Buka Kembali Jamaah Umrah Indonesia

“PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) yang akan memberangkatkan jemaah umrah juga wajib melaporkan keberangkatan melalui SISKOPATUH,” ujar Hilman.

Dalam ketentuan lainnya keberangkatan diprioritaskan untuk PPIU, menggunakan penerbangan langsung yakni melalui Bandara Soekarno Hatta.

Kepulangan jamaah umrah nantinya juga harus mengikuti kebijakan yang sudah ditetapkan oleh Satgas Covid-19 Nasional.

“Keberangkatan empat penerbangan awal mengacu Kebijakan Umrah Satu Pintu (one gate policy) dengan menggunakan asrama haji Jakarta sebagai lokasi screening kesehatan dan titik awal keberangkatan yang dikoordinasikan oleh asosiasi PPIU,” ungkap Hilman.

Baca Juga: Arab Izinkan Jamaah Indonesia Ibadah Umrah Mulai 10 Agustus, Syaratnya Berat

Kanwil Kemenag Provinsi dan Kemenag Kabupaten atau Kota juga wajib melakukan pengawasan dalam keberangkatan jamaah umrah pada wilayah kerjanya.

Pihaknya sudah bersurat kepada PPIU dan Kanwil Kemenag Provinsi se Indonesia tentang ketentuan penyelenggaraan ibadah umroh di masa pandemi Covid-19. *

 

 

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah