PORTAL MAJALENGKA – Kementerian Agama (Kemenag) di masa pandemi Covid-19 masih terus mempersiapkan penyelenggaraan ibadah umrah.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latif mengatakan ibadah umrah akan kembali dibuka 8 Januari 2022.
Namun dalam penyelenggaraan, jamaah umrah harus mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) dengan ketat untuk memberikan perlindungan kepada para jamaah.
Baik dari tanah air Indonesia maupun di Arab Saudi, untuk mengedepankan perlindungan serta keselamatan jamaah.
Baca Juga: Konjen RI Ungkap Ternyata Belum Ada Kesepakatan Apapun Terkait Umrah Antara RI-Arab Saudi
“Penyelenggaraan umrah dengan pengendalian dan pengawasan terhadap kepatuhan protokol kesehatan secara ketat, baik di tanah air maupun di Arab Saudi dengan mengedepankan perlindungan dan keselamatan jemaah,” ungkap Hilman dikutip dari Kemenag.go.id.
Pihaknya sudah menggelar rapat lintas Kementerian atau lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah umrah tahun 1443 H, pada 3 Januari 2022.
Pihjaknya juga sudah mendapatkan arahan dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait keharusan penerapan prokes dengan ketat.
Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) juga akan wajib lapor keberangkatan melalui SISKOPATUH.