Terhadap obligor itu, Mahfud mengancam akan memidanakan ke polisi. Sehingga mereka mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merugikan negara.
“Terhadap obligor-obligor yang berdasarkan penelitian telah melakukan tindakan pidana seperti misalnya mengalihkan aset, menjaminkan aset pada pihak ketiga tanpa legalitas, menyewakan aset secara gelap akan dilakukan proses pidana,” katanya.
Karena itu, sebelum menempuh jalur keras itu, Mahfud meminta para obligor dan debitur dana BLBI yang menolak melunaai hutangnya untuk menunjukan itikad baik.
Baca Juga: Kejagung Ungkap Kendala Sita Aset Obligor dan Debitur BLBI di Luar Negeri
Caranya adalah dengan hadir menghadap Satgas BLBI dan memenuhi segala kewajibannya kepada negara.
“Oleh karena itu dengan ini pemerintah meminta itikad baik kepada obligor dan debitur untuk memenuhi atau menyelesaikan kewajiban,” katanya.
Sebelumnya, kata Mahfud, pihaknya telah menyita aset berupa tanah jaminan milik PT Timor Putra Nasional yang merupakan perusahaan milik Tomy Soeharto. *